Halaman

Selasa, 25 Februari 2020

kI

kA In
PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI – PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI – TATA CARA

2019

PERMENPERIN NO. 45 TAHUN 2019; BN 2019/NO.1554; LL KEMENPERIN: 31 HLM

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM KERANGKA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK   ABSTRAK : - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, serta ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian izin usaha Kawasan industri dan izin perluasan Kawasan industri dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

  - Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 142 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, PERPRES No. 29 Tahun 2015, PERPRES No. 69 Tahun 2018, PERMENPERIN No. 51/M-IND/PER/6/2015, PERMENPERIN No. 35 Tahun 2018.
  - Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan Perizinan Berusaha dilakukan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan OSS. Perizinan Berusaha dilakukan setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB. Pelaku usaha yang telah memperoleh NIB wajib memiliki Izin Usaha. Pelayanan Perizinan Berusaha di sektor perindustrian dilaksanakan dengan menggunakan OSS dan SIINas secara terintegrasi. Izin usaha terdiri atas Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI). Izin Usaha merupakan izin untuk melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68130. Setiap kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri wajib memiliki IUKI yang berlaku efektif jika melanggar maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan usaha Perluasan Kawasan wjib memiliki IPKI yang berlaku efektif, jika melanggar maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan


ketentuan peraturan perundang-undangan. IPKI diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia, dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Koperasi; atau Perseroan Terbatas. IUKI dan IPKI berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. Badan usaha yang belum memperoleh IUKI berlaku efektif atau Perusahaan Kawasan Industri yang belum memperoleh IPKI berlaku efektif dilarang melakukan kegiatan meliputi penjualan kaveling Industri; pengalihan kaveling Industri; dan/atau penyewaan kaveling industri. Perusahaan Kawasan Industri dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pengelolaan Kawasan Industri. Dalam rangka verifikasi atas pemenuhan Komitmen IUKI dan IPK, Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan bagi Kawasan Industri yang berlokasi di lintas provinsi dan/atau dalam rangka penanaman modal asing. Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh IUKI atau IPKI berlaku efektif wajib melaporkan data Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SIINas. Pembinaan terhadap penyelenggaraan IUKI dan IPKI dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap IUKI dan IPKI yang berlaku. 

CATATAN : -


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Desember 2019, ditetapkan 2 Desember  2019.
  - Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku badan usaha telah mendapatkan izin prinsip atau mengajukan permohonan IUKI atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengajukan permohonan IPKI yang masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki IUKI atau IPKI wajib mendaftarkan melalui sistem OSS; atau Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki IUKI yang berlaku efektif melalui sistem OSS, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 

  - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  - Lamp. : 14

Kamis, 06 Februari 2020

Amanah Rakyat

NKRI
Amanah UU 23, semenjak 2014
Dari es 1 s.d. 5
SIINas
Terkini

htf k

SENIN 17 FEBRUARI 2020
KI TELUK KELABAT

jum'at 21 Februari 2020
Bidang Industri Kab. Bangka Barat



Rabu, 05 Februari 2020